§ Kondisi ketahanan pangan Indonesia saat
ini sedang terpuruk, dimana ketahanan pangan nasional tercapai manakala
kebutuhan pangan setiap rumah tangga mampu dipenuhi, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya, aman, merata serta
terjangkau. Oleh Nomensen Banunaek
Ketahanan
pangan ialah kondisi dimana setiap individu mampu secara fisik dan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup, aman dan bergizi bagi kehidupan
yang aktif dan sehat. Pemenuhan kebutuhan pangan penduduk secara merata dengan
harga yang terjangkau juga tidak boleh dilupakan. Di Indonesia, ketahanan
pangan masih berupa wacana. Permasalahan ketahanan pangan masih terus terjadi,
yang mencakup aspek produksi dan ketersediaan pangan. Produksi bahan pangan
belum mampu untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju
pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari permintaannya.
Saat ini, ketahanan
pangan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Diperlukan beberapa cara untuk
mengatasi hal tersebut, mulai dari peningkatan ketersediaan, stabilitas dan
aksesabilitas bahan pangan hingga dapat menumbuhkan daya saing dan perekonomian
bangsa ini. Mungkin sulit untuk menambah jumlah lahan pertanian dan menekan
laju penduduk di Indonesia, namun yang perlu ditindak lanjuti yaitu strategi
dalam menyelesaikan ketahanan pangan pada lahan yang ada. Keadaan lahan harus
diperhatikan masalah tata ruangnya. Hal lain yang menjadi perhatian ialah
pengelolaan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia dan teknologi untuk
kemajuan pangan. Langkah berikutnya adalah melakukan pemetaan terhadap
daerah-daerah yang rawan terhadap krisis pangan dan daerah yang memiliki
ketersediaan pangan yang cukup. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dilakukan
langkah-langkah preventif untuk menanggulangi krisis. Pemetaan tersebut
dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil. Sebagai tenaga
akademisi, kita juga berkewajiban memfasilitasi pengembangan teknologi
penanaman dan produk berbasis lokal yang memiliki potensi pasar serta
merekomendasikan pemecahan masalah dalam pengembangan produksi dan industri
pangan di Indonesia.
Untuk
mewujudkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan produktif, maka
pemerintah baik pusat, propinsi maupun kabupaten wajib memberi insentif kepada
petani antara lain kemudahan fiskal dan pajak bumi dan bangunan, sarana
produksi, pembangunan sarana dan prasarana pertanian serta berbagai kemudahan
lainnya. Hal ini dapat mengurangi minat petani untuk menjual lahan
pertaniannya. Dalam peraturannya, pemerintah akan menjamin akses lahan bagi
para buruh tani dengan cara revitalisasi lahan yang tidak produktif. Reformasi
agraria menjadi hal yang menempati urutan paling atas untuk menghambat
pertumbuhan kemiskinan di daerah pedesaan sekaligus melakukan pemberdayaan
terhadap masyarakan agar kebutuhan pangan mereka dapat tercukupi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar