Rabu, 22 Oktober 2014

Kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini sedang terpuruk



§  Kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini sedang terpuruk, dimana ketahanan pangan nasional tercapai manakala kebutuhan pangan setiap rumah tangga mampu dipenuhi, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya, aman, merata serta terjangkau. Oleh Nomensen Banunaek
            Ketahanan pangan ialah kondisi dimana setiap individu mampu secara fisik dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup, aman dan bergizi bagi kehidupan yang aktif dan sehat. Pemenuhan kebutuhan pangan penduduk secara merata dengan harga yang terjangkau juga tidak boleh dilupakan. Di Indonesia, ketahanan pangan masih berupa wacana. Permasalahan ketahanan pangan masih terus terjadi, yang mencakup aspek produksi dan ketersediaan pangan. Produksi bahan pangan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari permintaannya.
          Saat ini, ketahanan pangan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Diperlukan beberapa cara untuk mengatasi hal tersebut, mulai dari peningkatan ketersediaan, stabilitas dan aksesabilitas bahan pangan hingga dapat menumbuhkan daya saing dan perekonomian bangsa ini. Mungkin sulit untuk menambah jumlah lahan pertanian dan menekan laju penduduk di Indonesia, namun yang perlu ditindak lanjuti yaitu strategi dalam menyelesaikan ketahanan pangan pada lahan yang ada. Keadaan lahan harus diperhatikan masalah tata ruangnya. Hal lain yang menjadi perhatian ialah pengelolaan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia dan teknologi untuk kemajuan pangan. Langkah berikutnya adalah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan terhadap krisis pangan dan daerah yang memiliki ketersediaan pangan yang cukup. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dilakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi krisis. Pemetaan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil. Sebagai tenaga akademisi, kita juga berkewajiban memfasilitasi pengembangan teknologi penanaman dan produk berbasis lokal yang memiliki potensi pasar serta merekomendasikan pemecahan masalah dalam pengembangan produksi dan industri pangan di Indonesia.
            Untuk mewujudkan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan produktif, maka pemerintah baik pusat, propinsi maupun kabupaten wajib memberi insentif kepada petani antara lain kemudahan fiskal dan pajak bumi dan bangunan, sarana produksi, pembangunan sarana dan prasarana pertanian serta berbagai kemudahan lainnya. Hal ini dapat mengurangi minat petani untuk menjual lahan pertaniannya. Dalam peraturannya, pemerintah akan menjamin akses lahan bagi para buruh tani dengan cara revitalisasi lahan yang tidak produktif. Reformasi agraria menjadi hal yang menempati urutan paling atas untuk menghambat pertumbuhan kemiskinan di daerah pedesaan sekaligus melakukan pemberdayaan terhadap masyarakan agar kebutuhan pangan mereka dapat tercukupi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar